Kelurahan Sempaja Timur adalah salah
satu kelurahan yang dibentuk pada Tahun 2014, sesuai dengan
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemekaran
Kelurahan Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Kelurahan Sempaja Timur adalah pemekaran dari Kelurahan Sempaja Selatan yang saat ini terbagi menjadi 3 (tiga) Wilayah Kelurahan.
Kelurahan Sempaja Timur memiliki 50 (lima puluh) wilayah Rukun Tetangga (RT) dengan populasi penduduk ± 23 ribu jiwa.
Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Sempaja Timur
Kelurahan Sempaja Timur - Kecamatan Samarinda Utara