Tupoksi
BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 57 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KOTA SAMARINDA
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN
Bagian Kesatu
Kelurahan
Pasal 20
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) kelurahan mempunyai fungsi:
a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. melaksanakan pemberdayaan masyarakat;
c. melaksanakan pelayanan masyarakat;
d. melaksanakan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
e. melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Sekretaris Kelurahan
Pasal 22
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Sekretariat Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
b. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
c. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan kesekretariatan;
d. menyiapkan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
e. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi- seksi kelurahan;
f. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan kelurahan;
g. menghimpun laporan pelaksanaan program dan kegiatan kelurahan;
h. melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
i. mengelola urusan kehumasan, kepustakaan, serta layanan informasi dan pengaduan masyarakat;
j. melaksanakan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
k. mengelola anggaran dan aset daerah sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan;
l. mengelola urusan rumah tangga dan perlengkapan;
m. memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey
Kepuasan Masyarakat (SKM);
n. mengoordinasikan pengelolaan data dan pengembangan sistem teknologi informasi/aplikasi;
o. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
p. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
q. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kasi Pemerintahan Dan Trantib
Pasal 24
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:
a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
b. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c. mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi
bidang Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban di wilayah kelurahan;
d. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban di wilayah kelurahan;
e. melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kelurahan untuk
mewujudkan ketenteraman dan ketertiban;
f. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan
dan penegakan peraturan perundang-undangan;
g. melaksanakan pencatatan monografi kelurahan;
h. melaksanakan administrasi pertanahan, kependudukan dan pencatatan sipil serta administrasi
lainnya sesuai lingkup tugasnya;
i. melaksanakan pelayanan administrasi bidang Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban sesuai
lingkup tugasnya;
j. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua Rukun Tetangga
(RT) serta membantu penyelesaian proses administrasinya;
k. melaksanakan tanggap bencana lingkup kelurahan;
l. memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum;
m. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
n. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
o. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Kasi kesejahteraan Dan Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 26
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
b. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c. mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan
informasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat;
d. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai
kegiatan bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kelurahan;
e. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan
bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kelurahan;
f. melaksanakan pelayanan administrasi bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat
sesuai lingkup tugasnya;
g. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan
serta pemberdayaan masyarakat, perempuan dan anak di wilayah kelurahan;
h. melaksanakan koordinasi dengan PKK, LPM, PSM, Karang Taruna atau lembaga terkait lainnya
bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat yang berada di wilayah kelurahan;
i. melaksanakan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan, olah raga, kesenian dan organisasi
masyarakat;
j. melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka partisipasi
pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat;
k. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; l. melaksanakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
m. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Kasi Ekonomi Pembangunan Dan Lingkungan Hidup
Pasal 28
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; b. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c. mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan
informasi bidang pembangunan, sarana prasarana umum, jalan dan jembatan;
d. mengelola data lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota serta Ruang Terbuka Hijau
(RTH);
e. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang);
f. melakukan pemantauan terhadap kelancaran pengelolaan persampahan;
g. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai
kegiatan bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup di wilayah kelurahan;
h. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan
bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup di wilayah kelurahan;
i. melaksanakan pelayanan administrasi bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup
sesuai lingkup tugasnya;
j. menyusun profil kelurahan;
k. memfasilitasi pembangunan di bidang prasarana dan pengembangan perekonomian;
l. melaksanakan kegiatan, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan Langkah-langkah
penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pola
pencegahan kerusakan lingkungan hidup;
m. melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan terhadap usaha di bidang
perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, UMKM, pertanian dan peternakan;
n. melaksanakan penyuluhan dan monitoring kepada koperasi dan para pengrajin;
o. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
p. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.