BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 57 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KOTA SAMARINDA

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN

Bagian Kesatu

Kelurahan

Pasal 20

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) kelurahan mempunyai fungsi:

a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;

b. melaksanakan pemberdayaan masyarakat;

c. melaksanakan pelayanan masyarakat;

d. melaksanakan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;

e. melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-     

undangan.

 

Bagian Kedua

Sekretaris Kelurahan

Pasal 22

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Sekretariat Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;

b. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;

c. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan kesekretariatan;

d. menyiapkan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

e. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi- seksi kelurahan;

f. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan kelurahan;

g. menghimpun laporan pelaksanaan program dan kegiatan kelurahan;

h. melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;

i. mengelola urusan kehumasan, kepustakaan, serta layanan informasi dan pengaduan masyarakat;

j. melaksanakan administrasi dan pembinaan kepegawaian;

k. mengelola anggaran dan aset daerah sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan;

l. mengelola urusan rumah tangga dan perlengkapan;

m. memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar

     Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey

Kepuasan Masyarakat (SKM);

n. mengoordinasikan pengelolaan data dan pengembangan sistem teknologi informasi/aplikasi;

o. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;

p. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

q. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan

 perundang-undangan.

 

 

Bagian Ketiga

Kasi Pemerintahan Dan Trantib

Pasal 24

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:

a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

b. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

c. mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi

 bidang Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban di wilayah kelurahan;

d. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan penyelenggaraan

   pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban di wilayah kelurahan;

e. melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kelurahan untuk

 mewujudkan ketenteraman dan ketertiban;

f. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan

dan penegakan peraturan perundang-undangan;

g. melaksanakan pencatatan monografi kelurahan;

h. melaksanakan administrasi pertanahan, kependudukan dan pencatatan sipil serta administrasi

 lainnya sesuai lingkup tugasnya;

i. melaksanakan pelayanan administrasi bidang Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban sesuai

   lingkup tugasnya;

j. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua Rukun Tetangga

(RT) serta membantu penyelesaian proses administrasinya;

k. melaksanakan tanggap bencana lingkup kelurahan;

l. memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum;

m. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;

n. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;

o. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan

 perundang-undangan.

 

Bagian Keempat

Kasi kesejahteraan Dan Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 26

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:

a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;

b. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

c. mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan

 informasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat;

d. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai

 kegiatan bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kelurahan;

e. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan

 bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah kelurahan;

f. melaksanakan pelayanan administrasi bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat

 sesuai lingkup tugasnya;

g. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan

 serta pemberdayaan masyarakat, perempuan dan anak di wilayah kelurahan;

h. melaksanakan koordinasi dengan PKK, LPM, PSM, Karang Taruna atau lembaga terkait lainnya

 bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat yang berada di wilayah kelurahan;

i. melaksanakan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan, olah raga, kesenian dan organisasi

   masyarakat;

j. melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka partisipasi

pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat;

k. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; l. melaksanakan evaluasi dan

 pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

m. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

 

Bagian Kelima

Kasi Ekonomi Pembangunan Dan Lingkungan Hidup

Pasal 28

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; b. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

c. mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan  

 informasi bidang pembangunan, sarana prasarana umum, jalan dan jembatan;

d. mengelola data lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota serta Ruang Terbuka Hijau

 (RTH);

e. menyiapkan bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang);

f. melakukan pemantauan terhadap kelancaran pengelolaan persampahan;

g. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai

 kegiatan bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup di wilayah kelurahan;

h. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan

 bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup di wilayah kelurahan;

i. melaksanakan pelayanan administrasi bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup

sesuai lingkup tugasnya;

j. menyusun profil kelurahan;

k. memfasilitasi pembangunan di bidang prasarana dan pengembangan perekonomian;

l. melaksanakan kegiatan, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan Langkah-langkah

penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pola

pencegahan kerusakan lingkungan hidup;

m. melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan terhadap usaha di bidang  

    perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, UMKM, pertanian dan peternakan;

n. melaksanakan penyuluhan dan monitoring kepada koperasi dan para pengrajin;

o. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;

p. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;

q. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan

    perundang-undangan.



Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Sempaja Timur
Selamat datang di website Kelurahan Sempaja Timur Kota Samarinda
Terhitung sejak 06 Januari 2025 seluruh layanan administrasi di Kelurahan Sempaja Timur menggunakan layanan digital melalui website dan aplikasi samagov.go.id dan smartRT
: : Kelurahan Sempaja Timur - Kecamatan Samarinda Utara : :
<<< Aplikasi Ketua RT : : https://smart.samarindakota.go.id : :
<<< Daftar Ketua RT :: s.id/daftar-rt ::