TUGAS

  • Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  • Mengonsolidasikan proses penyimpanan,
  • pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan
  • Informasi Publik;
  • Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

WEWENANG

  • meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
  • menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.


Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Sempaja Timur
Selamat datang di website Kelurahan Sempaja Timur Kota Samarinda
Terhitung sejak 06 Januari 2025 seluruh layanan administrasi di Kelurahan Sempaja Timur menggunakan layanan digital melalui website dan aplikasi samagov.go.id dan smartRT
: : Kelurahan Sempaja Timur - Kecamatan Samarinda Utara : :
<<< Aplikasi Ketua RT : : https://smart.samarindakota.go.id : :
<<< Daftar Ketua RT :: s.id/daftar-rt ::